Tag: KY Cek Asumsi Pelanggaran Etik Juri Yustisial MA yang terlekat Permasalahan di KPK

KY Cek Asumsi Pelanggaran Etik Juri Yustisial

KY Cek Asumsi Pelanggaran Etik Juri Yustisial MA yang terlekat Permasalahan di KPK

Jakarta- Komisi Yudisial( KY) hendak melaksanakan pengecekan asumsi pelanggaran etik kepada Juri Yustisial Dewan Agung( MA) Elly Tri Pangestu( ETP). Elly terjebak permasalahan asumsi uang sogok penindakan masalah di MA oleh Komisi Pemberantasan Penggelapan( KPK).

” Hari ini Komisi Yudisial balik meneruskan pengecekan etik terpaut dengan asumsi perbuatan kejahatan penggelapan berbentuk pengurusan masalah di MA. Komisi Yudisial melaksanakan pengecekan etik kepada terdakwa ETP( juri yustisial di MA),” ucap Ahli Ucapan KY Miko Ginting dalam keterangannya, Senin( 26 atau 12 atau 2022).

Miko menarangkan, pengecekan ini ialah perkembangan dari pengecekan etik kepada 8 orang lebih dahulu bagus yang dijerat KPK selaku donatur ataupun akseptor uang sogok. Perihal ini dicoba untuk memastikan ganjaran etik kepada aparatur peradilan itu.

Game tanpa deposit => Slot Demo Pragmatic

” Komisi Yudisial mau mengantarkan kemajuan pengecekan etik pada rekan- rekan serta warga besar,” tutur Miko.

Sedangkan KPK melaporkan kesediannya menyediakan pengecekan asumsi pelanggaran etik Juri Yustisial Dewan Agung( MA) Elly Tri Pangestu( ETP) oleh Komisi Yudisial( KY). Asumsi etik berhubungan dengan keterlibataan Elly dalam permasalahan asumsi uang sogok penindakan masalah di MA.

” Hari ini( 26 atau 12) data yang kita dapat, KY hendak melaksanakan permohonan penjelasan pertanyaan etik kepada ETP, juri yustisial MA. KPK hendak fasilitasi pengecekan itu di ruang pengecekan lantai 2 Bangunan Merah Putih KPK,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin( 26 atau 12 atau 2022).

Ali berkata, sarana diserahkan selaku bagian sinergi dampingi badan penegak hukum. Ali melaporkan KPK tidak cuma melaksanakan penindakan, tetapi pula upaya- upaya penangkalan penggelapan pada zona peradilan.

” Dalam usaha pencegahannya, KPK sudah melaksanakan pengenalan serta amatan kerawanan penggelapan pada peradilan,” tutur Ali.

14 Tersangka

Dalam permasalahan uang sogok penindakan masalah di MA ini KPK telah memerangkap 14 orang selaku terdakwa dalam permasalahan ini. Mereka ialah Juri Agung Sudrajad Dimyati, Juri Agung Gazalba Alim, Prasetyo Nugroho( juri yustisial atau dabir pengganti pada kamar kejahatan MA sekalian asisten Gazalba Alim), Redhy Novarisza( PNS MA), Elly Tri Pangestu( juri yustisial atau dabir pengganti MA).

Setelah itu Desy Yustria( PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie( PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal,( PNS MA), Albasri( PNS Dewan Agung), Yosep Parera( pengacara), Eko Suparno( pengacara) Heryanto Tanaka( swasta atau debitur Koperasi Simpan Sanggam Intidana), serta Ivan Dwi Bunga Sujanto( swasta atau debitur Koperasi Simpan Sanggam Intidana).

Teranyar, KPK memerangkap Juri Yustisial ataupun Dabir Pengganti Dewan Agung( MA) Edy Wibowo( EW).

Sudarajad Dimyati diduga menyambut uang sogok terpaut dengan kasasi ambruk Koperasi Simpan Sanggam Intidana. Dimyati diprediksi menyambut Rp 800 juta buat memutuskan koperasi itu sudah ambruk.

Permasalahan kepailitan Koperasi Simpan Sanggam Intidana ini sendiri sudah diputus oleh Dewan Agung. Dimyati yang jadi juri pimpinan dalam masalah itu melaporkan koperasi yang bekerja di Jawa Tengah itu ambruk.

Sementara itu dalam tingkatan awal serta kedua, petisi yang diajukan oleh Ivan serta Heryanto itu ditolak.

Hasil Titel Masalah Berakhir OTT

Penentuan terdakwa ini ialah hasil titel masalah sesudah Pembedahan Ambil Tangan( OTT) di Jakarta serta Semarang pada Rabu, 21 September 2022 sampai Kamis, 22 September 2022.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan 8 orang, ialah Desy Yustria, Muhajir Habibie, Edi Wibowo, Albasri, Elly Tri, Nurmanto Akmal( PNS MA), Yosep Parera, serta Eko Suparno. Dalam OTT itu, regu KPK pula mengamankan duit yang diprediksi uang sogok senilai SGD 205. 000 serta Rp 50 juta.

Duit SGD 205. 000 diamankan dikala regu KPK membekuk Desy Yustria dikediamannya. Sedangkan duit Rp 50 juta diamankan dari Albasri yang memberikan diri ke Bangunan KPK.

Atas perbuatannya, Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Bunga Sujanto, Yosep, serta Eko Suparno yang diprediksi selaku pihak donatur disangkakan melanggar Artikel 5 bagian( 1) graf a ataupun b ataupun Artikel 13 ataupun Artikel 6 graf a UU No 31 Tahun 1999 begitu juga sudah diganti dengan UU No 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Perbuatan Kejahatan Penggelapan Jo Artikel 55 bagian( 1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Dimyati, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, serta Muhajir Habibie yang diprediksi akseptor disangkakan melanggar Artikel 12 graf c ataupun Artikel 12 graf a ataupun b Jo Artikel 11 UU No 31 Tahun 1999 begitu juga sudah diganti dengan Hukum No 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Perbuatan Kejahatan Penggelapan Jo Artikel 55 bagian 1 ke 1 KUHP.