POLRI merespons pertanyaan salah satu nilai dalam perbaikan Hukum( RUU) No 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negeri Republik Indonesia. Nilai itu mangulas wewenang terkini Polri buat penghentian konten di ruang siber yang diatur dalam Artikel 16 graf Bagian( 1) Graf q RUU Polri. ” Jadi butuh ditegaskan dikala ini sedang diulas, bahasannya semacam apa kita […]